logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLaksanakan Amanat Kebijakan...
Iklan

Laksanakan Amanat Kebijakan Energi Nasional

Oleh
Aris Prasetyo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EeSgZbnU94muB9pCTo_lJGWkSqM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20170820aha-2.jpg
Kompas/A Handoko

Kawasan pengeboran minyak secara tradisional di Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, 19 Agustus 2017. Saat ini terdapat sekitar 700 sumur minyak di kawasan ini, tetapi hanya sebagian yang masih aktif. Produksi minyak dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat dan diawasi oleh Pertamina EP Asset 4 Field Cepu itu mencapai 400 barrel per hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktur Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Deendarlianto mengatakan, krisis energi yang membayangi Indonesia disebabkan salah satunya oleh tidak dilaksanakannya amanat Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Ketergantungan negara terhadap impor untuk pemenuhan energi terbilang riskan.

”Sangat berisiko jika sebuah negara bergantung pada impor untuk pemenuhan energinya. Indonesia sudah mulai mengimpor minyak sejak 2004 dan saya menyebutnya kita dalam situasi krisis energi karena kebutuhan lebih besar dari kemampuan produksi di dalam negeri,” kata Deendarlianto, Senin (18/9), saat dihubungi dari Jakarta.

Editor:
Bagikan