Iklan
Taksi Aplikasi, Pemerintah Terus Tampung Masukan Masyarakat
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terus mencari dan menampung masukan untuk membuat aturan baru mengenai angkutan berbasis aplikasi. Aturan baru diperlukan setelah Mahkamah Agung membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 Agustus lalu.
โKami terus mencari masukan dari masyarakat, tim legal, dan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan taksi aplikasi,โ kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat di Jakarta.