Iklan
Harga Lelang Maksimal Rp 10.000 Per Kg
Jakarta, Kompas--Menteri Perdagangan Enggartiarso Lukita menyosialisasikan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 atas perubahan Permendag Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas, Jumat (18/8), di Jakarta.
Enggartiarso mengatakan, Permendag No 40 Tahun 2017 tersebut mulai berlaku per 1 Oktober 2017. Gula kristal rafinasi akan dilelang dengan harga maksimal Rp 10.000 per kilogram.
Menurt Enggartiarso, saat ini terdapat 11 penjual dengan jumlah pembeli sementara sekitar 300 pembeli. Jumlah pembeli dapat terus bertambah seiring semakin banyaknya jumlah pembeli yang mendaftar.