Sengketa Infrastruktur Sebaiknya ke Arbitrase
JAKARTA, KOMPAS — Pertumbuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang semakin pesat membutuhkan dukungan sistem yang dapat menyelesaikan sengketa di bidang konstruksi. Oleh sebab itu, pelaku jasa konstruksi didorong untuk menggunakan cara arbitase sebagai langkah alternatif penyelesaian sengketa.
"Pada prinsipnya penyelesaian sengketa dalam suatu kontrak konstruksi bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Kalau misalnya mufakat tidak tercapai bisa diselesaikan melalui arbitrase," kata Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna dalam siaran pers yang dikirim Rabu (17/5).
Arbitrase, lanjut Yaya, adalah upaya agar perselisihan tidak dibawa ke meja hijau atau pengadilan. Hal ini pula yang mendasari lahirnya Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. "UU itu menggantikan undang-undang yang lama, yaitu Undang-Nndang Nomor 18 Tahun 1999. Di undang-undang yang baru ini, tidak ada ruang untuk menyelesaikan perselisiham melalui pengadilan," kata Yaya.