Unit Penguji Kendaraan Harus Diakreditasi
JAKARTA, KOMPAS - Dalam waktu dekat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melakukan akreditasi pada setiap unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor. Akreditasi ini sebagai bentuk legalitas dalam pelaksanaan pengujian berkala dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh swasta atau Agen Pemegang Merk (APM).
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Nasution Bin As dalam siaran pers yang dikirimkan pada Kamis (27/4).
Nasution menuturkan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tangung jawab bersama, bukan pemerintah saja. Akreditasi ini merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.