Pemerintah Menabrak Tiga Undang-undang
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No 11/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. PP No 70/2015 tersebut memberikan kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara.
Mantan praktisi jaminan sosial, Hotbonar Sinaga, menilai telah terjadi disharmonisasi regulasi terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Hotbonar, pemerintah tidak konsisten dalam melaksanakan amanat UU No 40/2004 tentang SJSN dan UU No 24/2011 tentang BPJS karena menerbitkan PP Nomor 70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara.