Iklan
Enam Pegadaian Swasta Sudah Berstatus Izin Usaha di OJK
BOGOR, KOMPAS β Saat ini, enam pelaku usaha pegadaian swasta telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sebagian besar dari DKI Jakarta.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus Dua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sunu Kartiko, di sela-sela temu media, Sabtu (1/4) malam, di Bogor, mengatakan, keenam pelaku usaha pegadaian swasta tersebut mengajukan izin usaha atau pendaftaran setelah terbit Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian pada 29 Juli 2016.
Latar belakang penerbitan POJK tersebut adalah keinginan OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, landasan hukum pengawasan, dan menciptakan iklim industri pegadaian yang sehat.