Iklan
Pelanggaran Hak Cipta Kian Mudah Terjadi
Kekayaan intelektual karya ciptaan anak bangsa rawan dilanggar. Perkembangan teknologi membuat ciptaan mudah diduplikasi, dimodifikasi, dan disebar tanpa izin penciptanya.
JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran hukum terhadap kekayaan intelektual, utamanya hak cipta, kian mudah terjadi. Perkembangan teknologi memungkinkan suatu karya ciptaan diduplikasi, dimodifikasi, dan disebarkan tanpa izin pencipta atau pemilik hak cipta.
Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Airlangga Mas Rahmah mengatakan, hak cipta meliputi hak ekonomi dan hak moral. Pelanggaran hak cipta terjadi jika hak ekonomi dan moral dicederai pihak lain.