logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPelanggaran Hak Cipta Kian...
Iklan

Pelanggaran Hak Cipta Kian Mudah Terjadi

Kekayaan intelektual karya ciptaan anak bangsa rawan dilanggar. Perkembangan teknologi membuat ciptaan mudah diduplikasi, dimodifikasi, dan disebar tanpa izin penciptanya.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 1 menit baca
Beberapa balian (pemuka adat) memimpin upcara ritual pesta syukuran panen padi Aruh Baharin di Desa Kapul, Kacamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Ritual tradisi Dayak Balangan ini diselenggarakan tiga atau lima tahun sekali secara bergantian setiap kelompok masyarakat Dayak di daerah tersebut.
KOMPAS/M SYAIFULLAH

Beberapa balian (pemuka adat) memimpin upcara ritual pesta syukuran panen padi Aruh Baharin di Desa Kapul, Kacamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Ritual tradisi Dayak Balangan ini diselenggarakan tiga atau lima tahun sekali secara bergantian setiap kelompok masyarakat Dayak di daerah tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran hukum terhadap kekayaan intelektual, utamanya hak cipta, kian mudah terjadi. Perkembangan teknologi memungkinkan suatu karya ciptaan diduplikasi, dimodifikasi, dan disebarkan tanpa izin pencipta atau pemilik hak cipta.

Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Airlangga Mas Rahmah mengatakan, hak cipta meliputi hak ekonomi dan hak moral. Pelanggaran hak cipta terjadi jika hak ekonomi dan moral dicederai pihak lain.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan