Iklan
Pencatatan Karya Seni Budaya dalam Proses
Kekayaan karya seni dan budaya Indonesia mesti dicatat untuk menjamin perlindungan karya. Berbagai upaya dilakukan untuk mendorong pencatatan,
JAKARTA, KOMPAS — Proses mencatat kekayaan intelektual karya seni dan budaya Indonesia terus berjalan. Pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual menjamin perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan karya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid mengatakan, pencatatan kekayaan intelektual dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kemendikbudristek mencatat semua warisan budaya tak benda, sedangkan penetapan kekayaan intelektual dilakukan Ditjen Kekayaan Intelektual.