logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊG20 Perlu Perhatikan...
Iklan

G20 Perlu Perhatikan Perlindungan Perempuan Pekerja Informal

Perempuan pekerja sektor informal, merupakan kelompok rentan. Karena itu, isu perempuan pekerja informal penting untuk masuk dalam pembahasan agenda ketenagakerjaan di masa Presidensi Indonesia G20 tahun 2022.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Buruh perempuan menggendong pasir dan batu yang ditambang di Sungai Grawah, Desa Gubug, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/7/2020).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Buruh perempuan menggendong pasir dan batu yang ditambang di Sungai Grawah, Desa Gubug, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/7/2020).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Kelompok pekerja rentan yang sebagian besar perempuan, semakin rentan saat pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun ini. Sebagian besar perempuan pekerja di sektor informal, seperti pekerja rumah tangga, pekerja rumahan, pekerja migran, bahkan perempuan nelayan dan petani, tidak tercakup dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.

Situasi dan kondisi yang dihadapi perempuan pekerja di sektor informal, seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia, menyusul posisi Indonesia sebagai tuan rumah G20 pada 2022. Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan sosial bagi perempuan pekerja sektor informal, baik di dalam maupun luar negeri, hendaknya menjadi bagian dari komitmen pemerintah. Bahkan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diharapkan menjadi rekomendasi G20.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan