logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPeraturan Mendikbudristek No...
Iklan

Peraturan Mendikbudristek No 30/2021 Harus Lebih Gencar Disosialisasikan

Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sangat dibutuhkan kampus dalam menangani masalah kekerasan seksual yang terjadi selama ini.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Diskusi bertajuk "Implementasi Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah" diselenggarakan Federasi Guru Independen Indonesia di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (30/1/2017).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Diskusi bertajuk "Implementasi Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah" diselenggarakan Federasi Guru Independen Indonesia di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (30/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS – Penolakan Mahkamah Agung atas permohonan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama penegak hukum. Penolakan tersebut hendaknya mendorong semua pihak untuk bersama mencegah kekerasan seksual di kampus.

Karena itu, Peraturan Mendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi harus lebih gencar disosialisasikan. Apalagi, saat ini sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan