Iklan
Korban Penipuan Cinta Butuh Pendampingan
Korban penipuan berkedok cinta membutuhkan pendampingan agar dapat menghadapi kasus ini dengan obyektif, baik untuk pelaporan maupun pemulihan psikologis.
JAKARTA, KOMPAS β Selain mengalami kerugian finansial, korban penipuan berkedok cinta juga ada yang dieksploitasi secara seksual. Pendampingan korban pun dibutuhkan, baik untuk pelaporan maupun pemulihan psikologis.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Jumat (22/4/2022), mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru disetujui DPR dan belum berlaku. Itu sebabnya UU TPKS belum bisa melindungi korban penipuan berkedok cinta.