PENIPU CINTA
Korban Penipuan Cinta Butuh Pendampingan
Korban penipuan berkedok cinta membutuhkan pendampingan agar dapat menghadapi kasus ini dengan obyektif, baik untuk pelaporan maupun pemulihan psikologis.

Penipu berkedok cinta atau love scammer mengintai korban. Memanfaatkan aplikasi kencan atau media sosial untuk menjaring korban, para pelaku menawarkan hubungan cinta yang manis di awal kebersamaan saja. Selanjutnya, mereka mengeksploitasi korban terus-menerus. Investigasi Kompas mengungkap adanya eksploitasi finansial hingga eksploitasi seksual bertopeng cinta.
JAKARTA, KOMPAS — Selain mengalami kerugian finansial, korban penipuan berkedok cinta juga ada yang dieksploitasi secara seksual. Pendampingan korban pun dibutuhkan, baik untuk pelaporan maupun pemulihan psikologis.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Jumat (22/4/2022), mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru disetujui DPR dan belum berlaku. Itu sebabnya UU TPKS belum bisa melindungi korban penipuan berkedok cinta.