Perguruan Tinggi Mulai Bentuk Satgas Kekerasan Seksual
Perguruan tinggi diminta segera membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas yang terdiri dari perwakilan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan jadi pusat penanganan kekerasan seksual.
JAKARTA, KOMPAS β Semua perguruan tinggi wajib memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Untuk itu, perguruan tinggi diminta segera membentuk satuan tugas sebagai komitmen dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus masing-masing.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Rabu (20/4/2022), mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi (PT) agar segera membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS). Apalagi, uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PT sudah ditolak Mahkamah Agung.