UU TPKS Hadiah bagi Kemajuan Bangsa
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
JAKARTA, KOMPAS β Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/4/2022), menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini menjadi hadiah bagi para korban kekerasan seksual di Tanah Air.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut disambut tepuk tangan panjang baik oleh anggota DPR maupun masyarakat sipil yang hadir langsung di DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU TPKS. Para perempuan aktivis dari kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal RUU TPKS menangis dan berpelukan sesaat setelah DPR menyatakan setuju RUU TPKS disahkan menjadi UU.