logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊUU TPKS Hadiah bagi Kemajuan...
Iklan

UU TPKS Hadiah bagi Kemajuan Bangsa

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. Dari sembilan fraksi di DPR, delapan fraksi menyetujui RUU TPKS. Sementara satu fraksi, yaitu F-PKS, menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. Dari sembilan fraksi di DPR, delapan fraksi menyetujui RUU TPKS. Sementara satu fraksi, yaitu F-PKS, menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/4/2022), menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini menjadi hadiah bagi para korban kekerasan seksual di Tanah Air.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut disambut tepuk tangan panjang baik oleh anggota DPR maupun masyarakat sipil yang hadir langsung di DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU TPKS. Para perempuan aktivis dari kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal RUU TPKS menangis dan berpelukan sesaat setelah DPR menyatakan setuju RUU TPKS disahkan menjadi UU.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan