logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊTerobosan Hukum Cegah...
Iklan

Terobosan Hukum Cegah Kekerasan Seksual

Apabila tidak ada aral melintang, pada 14 April Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan disahkan di DPR RI. Total ada 19 bentuk kekerasan seksual, sementara pelaku adalah perorangan dan atau korporasi.

Oleh
Ninuk M Pambudy
Β· 1 menit baca
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua dari kanan) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) berfoto bersama seusai menandatangani hasil rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua dari kanan) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) berfoto bersama seusai menandatangani hasil rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menempatkan kekerasan seksual sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan merupakan bentuk diskriminasi.

Hadirnya RUU yang menurut rencana disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 April 2022 ini khusus ditujukan untuk mencegah kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin tidak terulangnya kekerasan seksual.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan