Dukungan terhadap Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Meluas
Kekerasan di kampus masih menjadi fenomena gunung es. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi jawaban pemerintah mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.
JAKARTA, KOMPAS — Dukungan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus mengalir. Mahkamah Agung diminta tidak mengabulkan permohonan uji materi atas peraturan menteri tersebut.
”Pascauji materi yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Sumatera Barat, kami sudah mengirim pokok-pokok pikiran konstruktif berisi dukungan terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung,” ujar Sekretaris Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Se-Indonesia (ASWGI) Arianti Ina Restiani Hunga, Senin (11/4/2022).