Kekerasan Seksual
Dukungan terhadap Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Meluas
Kekerasan di kampus masih menjadi fenomena gunung es. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi jawaban pemerintah mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2F779d6305-3eb4-4bf7-bc7c-121d90bf7e98_jpeg.jpg)
Diskusi bertajuk Implementasi Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah” yang diselenggarakan Federasi Guru Independen Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (30/1/2017). Diskusi tersebut menghadirkan pemateri Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang, Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga Sukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau Kamso, dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani.
JAKARTA, KOMPAS — Dukungan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus mengalir. Mahkamah Agung diminta tidak mengabulkan permohonan uji materi atas peraturan menteri tersebut.
”Pascauji materi yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Sumatera Barat, kami sudah mengirim pokok-pokok pikiran konstruktif berisi dukungan terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung,” ujar Sekretaris Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Se-Indonesia (ASWGI) Arianti Ina Restiani Hunga, Senin (11/4/2022).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Masyarakat Sipil Dukung Penolakan Uji Materi".
Baca Epaper Kompas