logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊMasyarakat Sipil Dukung...
Iklan

Masyarakat Sipil Dukung Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Peraturan Mendikbudristek

Masyarakat sipil mendukung Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Itu jadi payung hukum penanganan kekerasan seksual di kampus.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca

’

Aktivis sejumlah komunitas perempuan di Jambi yang tergabung dalam Save Our Sisters menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan. Salah satu isu kampanye digaungkan soal penolakan pelecehan seksual di kampus yang marak belakangan.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Aktivis sejumlah komunitas perempuan di Jambi yang tergabung dalam Save Our Sisters menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan. Salah satu isu kampanye digaungkan soal penolakan pelecehan seksual di kampus yang marak belakangan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi masyarakat sipil menyuarakan agar Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seskusal di Perguruan Tinggi. Payung hukum penanganan kekerasan seksual ini dinilai tidak bermasalah karena justru memberi ruang untuk perlindungan korban.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan