logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊJangan Ada Pasal di RUU TPKS...
Iklan

Jangan Ada Pasal di RUU TPKS yang Diskriminasi Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang perlu perhatian dalam RUU TPKS. Pengaturan pasal-pasal terkait penyandang disabilitas diharapkanmenjadi perhatian DPR dan pemerintah saat membahas RUU TPKS.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Suasana rapat Panja RUU TPKS di DPR yang dipimpin Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya, Senin (28/3/2022), di Jakarta.
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL

Suasana rapat Panja RUU TPKS di DPR yang dipimpin Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya, Senin (28/3/2022), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Menjelang rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Rabu (5/4/2022) siang, Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menunda agenda sidang tersebut. Alasannya, masih ada pasal terkait penyandang disabilitas yang belum terkomodasi dalam rancangan undang-undang tersebut.

”Kami minta untuk mendengarkan dulu penjelasan dari koalisi organisasi penyandang disabilitas sebagai representasi kelompok penyandang disabilitas, untuk kemudian mencari solusi rumusan pasal yang tepat dalam mengakomodasi peran pelindungan negara terhadap saksi/korban penyandang disabilitas,” ujar Maulani Rotinsulu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan