logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊTerdakwa Bebas, Keadilan bagi ...
Iklan

Terdakwa Bebas, Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual Dipertanyakan

Kasus kekerasan seksual di kampus hingga kini masih fenomena gunung es. Tidak banyak korban yang berbicara meskipun menjadi korban.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR, YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Hakim memvonis bebas Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi. Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3/2022).
KOMPAS

Hakim memvonis bebas Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi. Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan Syafri Harto (53), Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau, terdakwa tindak pidana pencabulan pada persidangan, Rabu (30/3/2022), mengundang pertanyaan sejumlah kalangan. Putusan hakim tersebut tidak menunjukkan komitmen untuk menciptakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Jaksa penuntut umum kasus tersebut diharapkan mengajukan kasasi di dalam perkara tersebut agar majelis hakim di tingkat kasasi dapat memperbaiki kesalahan penilaian fakta di dalam perkara tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara proporsional sesuai dengan perbuatannya, dengan menerapkan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan