Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Semakin Mendesak
Kemendikbudristek berupaya agar Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi tidak dibatalkan Mahkamah Agung. Peraturan ini untuk menciptakan kampus aman.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah perguruan tinggi mulai mempersiapkan satuan tugas atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Namun, semangat untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman dari kekerasan seksual bisa terganjal dengan adanya pengajuan judicial review Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbudristek PPKS.
Permendikbudristek PPKS yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tersebut kini sedang ditangani tim yudisial di Mahkamah Agung (MA). Hal ini berdasarkan gugatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat yang meminta Permendikbudristek tersebut dicabut dengan alasan peraturan itu multitafsir dan menjadi pintu masuk melegalkan seks bebas/zina.