Wujudkan Layanan Terpadu yang Memudahkan Korban
Korban kekerasan seksual membutuhkan perhatian khusus semenjak awal melaporkan tindak pidana yang dialaminya. Keberadaan layanan terpadu yang bisa diakses dengan mudah menjadi harapan para korban.
JAKARTA, KOMPAS β Pelayanan terhadap korban kekerasan seksual hingga kini masih terbatas. Selama ini, korban sering kesulitan mengakses lembaga layanan, bahkan korban harus melalui proses yang panjang dan melelahkan, mulai dari pelaporan kasus hingga proses hukum.
Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah diharapkan memberi perhatian khusus pada pengaturan layanan terpadu yang benar-benar akan memberikan dukungan kepada korban, baik pada saat menempuh proses peradilan pidana maupun proses di luar peradilan pidana.