DPR Diminta Tetap Masukkan Lima Bentuk Kekerasan Seksual
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang selama ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
JAKARTA, KOMPAS β Perjalanan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terus dikawal masyarakat sipil. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diminta memasukkan kembali lima bentuk kekerasan seksual, yakni pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual, dalam rancangan undang-undang tersebut.
Kelima bentuk kekerasan seksual tersebut dinilai penting masuk dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, kelima bentuk kekerasan seksual itu belum sepenuhnya diatur dalam aturan perundang-undangan yang ada.