logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKetika Putusan Soal Restitusi ...
Iklan

Ketika Putusan Soal Restitusi Jadi Polemik

Meski diatur oleh undang-undang, pembayaran restitusi bagi korban kekerasan seksual hingga kini belum terealisasi secara optimal. Bahkan jumlah restitusi yang dibayarkan pelaku kepada korban masih sangat rendah.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Empat santriwati korban pencabulan Herry Wirawan mendatangi kantor KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Jakarta Barat, pada Selasa (18/1/2022). Didampingi tim kuasa hukum, keempat korban menjalani ”trauma healing” oleh tim terapi KPAI Kabupaten Tasikmalaya.
KOMPAS

Empat santriwati korban pencabulan Herry Wirawan mendatangi kantor KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Jakarta Barat, pada Selasa (18/1/2022). Didampingi tim kuasa hukum, keempat korban menjalani ”trauma healing” oleh tim terapi KPAI Kabupaten Tasikmalaya.

Selama dua pekan terakhir, putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, terhadap terdakwa Herry Wirawan (36) mendapat perhatian publik, bahkan diangkat menjadi topik diskusi oleh sejumlah organisasi dan lembaga. Putusan tersebut mengundang perdebatan, bukan karena vonis seumur hidup terhadap terdakwa, tetapi karena putusan hakim terkait restitusi yang baru pertama kali dibebankan pada negara.

Seperti diberitakan, pada Selasa (15/2/2022), majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Ali menghukum terdakwa Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Oleh karena divonis seumur hidup, terdakwa tidak dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi, bahkan tidak dikebiri.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan