Pasal Terkait Kekerasan Siber dan Eksploitasi Seksual Perlu Dipertahankan
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual membutuhkan masukan banyak pihak. Itu bertujuan menyempurnakan regulasi tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah diminta tidak menghapus pasal yang terkait dengan pelecehan seksual berbasis elektronik dan eksploitasi seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu disebabkan undang-undang yang ada belum menjangkau semua kasus pelecehan seksual berbasis elektronik ataupun eksploitasi seksual.
Harapan tersebut disampaikan Ratna Batara Munti, Koordinator Nasional Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia, saat hadir dalam konsultasi publik yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Senin (7/2/2022). Ratna hadir mewakili masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait Ketentuan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.