logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPasal Terkait Kekerasan Siber ...
Iklan

Pasal Terkait Kekerasan Siber dan Eksploitasi Seksual Perlu Dipertahankan

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual membutuhkan masukan banyak pihak. Itu bertujuan menyempurnakan regulasi tersebut.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Rakor tentang RUU TPKS yang digelar Kementerian PPPA, Kamis (3/2/2022), di kantor Kementerian PPPA dan secara daring. Rakor yang dipimpin Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati  juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
DOKUMENTASI HUMAS KEMENTERIAN PPPA

Rakor tentang RUU TPKS yang digelar Kementerian PPPA, Kamis (3/2/2022), di kantor Kementerian PPPA dan secara daring. Rakor yang dipimpin Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diminta tidak menghapus pasal yang terkait dengan pelecehan seksual berbasis elektronik dan eksploitasi seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu disebabkan undang-undang yang ada belum menjangkau semua kasus pelecehan seksual berbasis elektronik ataupun eksploitasi seksual.

Harapan tersebut disampaikan Ratna Batara Munti, Koordinator Nasional Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia, saat hadir dalam konsultasi publik yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Senin (7/2/2022). Ratna hadir mewakili masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait Ketentuan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan