Pemerintah Jangan Buru-buru Susun DIM RUU TPKS
RUU TPKS sangat dinantikan publik. Proses penyusunan RUU termasuk daftar isian masalah harus dilakukan dengan memperhatikan aspirasi publik, agar UU yang dihasilkan sesuai dengan harapan publik.
JAKARTA, KOMPAS β Kendati mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menyiapkan Daftar Isian Masalah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah membuka kepada publik isi daftar isian masalah tersebut. Pemerintah juga mesti memastikan adanya partisipasi publik dalam penyusunan daftar isian masalah, terutama masukan atas hal-hal krusial dalam RUU tersebut.
Harapan tersebut disampaikan para aktivis organisasi masyarakat sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Asosiasi LBH APIK Indonesia. Mereka meminta pemerintah tidak terburu-buru menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), kemudian menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.