logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPemerintah Jangan Buru-buru...
Iklan

Pemerintah Jangan Buru-buru Susun DIM RUU TPKS

RUU TPKS sangat dinantikan publik. Proses penyusunan RUU termasuk daftar isian masalah harus dilakukan dengan memperhatikan aspirasi publik, agar UU yang dihasilkan sesuai dengan harapan publik.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menerima masukan terkait RUU TPKS dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Rabu (2/2/2022) malam. Pemerintah diharapkan melakukan perbaikan dan penyempurnaan di beberapa materi dalam RUU TPKS.
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menerima masukan terkait RUU TPKS dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Rabu (2/2/2022) malam. Pemerintah diharapkan melakukan perbaikan dan penyempurnaan di beberapa materi dalam RUU TPKS.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kendati mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menyiapkan Daftar Isian Masalah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah membuka kepada publik isi daftar isian masalah tersebut. Pemerintah juga mesti memastikan adanya partisipasi publik dalam penyusunan daftar isian masalah, terutama masukan atas hal-hal krusial dalam RUU tersebut.

Harapan tersebut disampaikan para aktivis organisasi masyarakat sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Asosiasi LBH APIK Indonesia. Mereka meminta pemerintah tidak terburu-buru menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), kemudian menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan