logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Mulai 2022 Sekolah Tatap Muka ...
Iklan

Mulai 2022 Sekolah Tatap Muka Terbatas, Tidak Ada Pilihan Belajar dari Rumah

Dinas pendidikan di daerah diminta untuk melaksanakan surat keputusan bersama 4 Menteri dengan baik terkait pembelajaran tatap muka terbatas yang aman dan sehat.

Oleh
Ester Lince Napitupulu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lJPBBZpTjTMioXfFR-xEXDzPp7s=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fe8ebe93c-93a4-46d4-afbf-8e71ef6a2aef_jpg.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 12 Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). Mulai Senin ini, seluruh sekolah di DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas setiap hari dan diikuti semua siswa. PTM dlaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

JAKARTA, KOMPAS — Semua satuan pendidikan di Indonesia sudah bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas mulai Januari 2022. Ini  karena level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tidak lagi di level 4. Pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas dan tidak membuat ketentuan-ketentuan di luar yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terbaru yang dapat mendiskriminasi atau menghalangi penyelengaraan PTM terbatas.

Penyelenggaraan PTM terbatas sudah bisa dilaksanakan setiap hari, bahkan dengan kapasitas 100 persen untuk yang memenuhi syarat. Jika PPKM level 4, sekolah akan ditutup kembali. Namun, pemerintah tetap mengatur sekolah yang bisa menyelenggarakan PTM terbatas tiap hari sesuai cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta orang lanjut  usia di daerah.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan