logo Kompas.id
Pendidikan & Kebudayaan64.000 Permohonan Dispensasi...
Iklan

64.000 Permohonan Dispensasi Perkawinan Diajukan Sepanjang Tahun 2020

Bahaya perkawinan anak hingga kini belum banyak disadari masyarakat. Bahkan, saat pandemi Covid-19 pun perkawinan anak terus terjadi dengan berbagai alasan.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZmQuHAX4CNf0uWcWegAQQDG3UvM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F0db1db5c-4723-4c3c-b59b-823c8e71fd40_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini serta lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Perkawinan anak masih terus berlangsung meskipun undang-undang yang mengatur batas usia minimal untuk perkawinan menjadi 19 tahun sudah direvisi lebih dari dua tahun. Bahkan, selama masa pandemi Covid-19, permohonan dispensasi perkawinan meningkat menjadi 64.000 permohonan. Perkawinan anak yang tidak melalui permohonan dispensasi diperkirakan jauh lebih besar lagi.

Demikian terungkap dalam Diskusi publik ”Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 untuk Mencegah Praktik Perkawinan Anak di Indonesia” yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) didukung oleh Oxfam Indonesia, Rabu (29/12/2021).

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan