64.000 Permohonan Dispensasi Perkawinan Diajukan Sepanjang Tahun 2020
Bahaya perkawinan anak hingga kini belum banyak disadari masyarakat. Bahkan, saat pandemi Covid-19 pun perkawinan anak terus terjadi dengan berbagai alasan.
JAKARTA, KOMPAS — Perkawinan anak masih terus berlangsung meskipun undang-undang yang mengatur batas usia minimal untuk perkawinan menjadi 19 tahun sudah direvisi lebih dari dua tahun. Bahkan, selama masa pandemi Covid-19, permohonan dispensasi perkawinan meningkat menjadi 64.000 permohonan. Perkawinan anak yang tidak melalui permohonan dispensasi diperkirakan jauh lebih besar lagi.
Demikian terungkap dalam Diskusi publik ”Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 untuk Mencegah Praktik Perkawinan Anak di Indonesia” yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) didukung oleh Oxfam Indonesia, Rabu (29/12/2021).