logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊHarapan pada Masa Depan...
Iklan

Harapan pada Masa Depan Gamelan

Penetapan gamelan sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO bukan berarti akhir dari pelestarian. Sebaliknya, pelestarian dan pengembangan gamelan mesti lebih gencar.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0ILWi7bcbn3iZvTeWk6Zm-YahFU=/1024x679/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F65393584-0c0a-4f85-93be-8b1802f5c317_jpg.jpg
Kompas

Pengrawit memainkan Gending Tegalan di Pendopo Balai Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (19/12/2021). Dewan Kesenian Kota Tegal menyelenggarakan pertunjukan musik tersebut sebagai salah satu upaya melestarikan gamelan dan mengenalkan gamelan kepada generasi muda. Pada 15 Desember lalu, gamelan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan gamelan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) pada sidang UNESCO di Paris, Perancis, 15 Desember 2021. Ini berarti Indonesia mengemban tanggung jawab untuk melestarikan dan mengembangkan gamelan. Lantas, apa yang mesti kita lakukan ke depan?

Sebelum itu, mari mengenal gamelan lebih dulu. Gamelan sudah menjadi bagian masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka. Alat musik tradisional ini diperkirakan ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi. Ini tampak dari penggambaran di relief Candi Borobudur dan Candi Prambanan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan