Perempuan Pekerja
Berantai, Dampak Kekerasan di Dunia Kerja
Perempuan pekerja rentan mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk. Karena itu, pemerintah didesak segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F969f0387-21ce-4e21-8876-770c71801758_jpg.jpg)
Massa buruh membawa poster saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Para peserta aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menuntut Pemerintah Provinsi DKI mencabut Surat Keterangan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 karena penetapan UMP 2022 itu dinilai tidak memperhitungkan kondisi ekonomi dan inflasi.
Dunia kerja menyimpan berbagai aspek diskriminasi dan kekerasan berbasis jender terhadap perempuan dalam banyak bentuk, saling berkait, dan dampaknya berantai. Meski demikian, hingga kini persoalan kekerasan dan pelecehan berbasis jender di dunia kerja masih dikecualikan dari skema perlindungan ketenagakerjaan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.
Padahal, selain dampak fisik yang bisa mengakibatkan pekerja menyandang disabilitas, sakit kronis, dan kehilangan nyawa, kekerasan yang dialami perempuan juga berdampak psikis. Selain itu, perempuan korban juga mengalami dampak ekonomi akibat hilangnya sumber mata pencaharian.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Kekerasan dan Pelecehan Berkelindan ".
Baca Epaper Kompas