Kementerian Agama Diminta Membuat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual terus mendera perempuan dan anak-anak, bahkan di masa pandemi. Kejahatan kemanusiaan itu bahkan terjadi di tempat-tempat yang seharusnya melindungi anak-anak.
JAKARTA, KOMPAS โ Sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah berbasis agama terus berulang di beberapa daerah di Indonesia. Karena itu, Kementerian Agama diminta segera menerbitkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tersebut.
Salah satu kasus kekerasan seksual terungkap dilakukan oleh pemimpin salah satu pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. Berbagai kecaman dan kutukan dilontarkan publik karena perbuatan pelaku sejak 2016 hingga 2021 yang memperkosa belasan santriwati sehingga mengandung dan melahirkan anak.