logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บKementerian Agama Diminta...
Iklan

Kementerian Agama Diminta Membuat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terus mendera perempuan dan anak-anak, bahkan di masa pandemi. Kejahatan kemanusiaan itu bahkan terjadi di tempat-tempat yang seharusnya melindungi anak-anak.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nA7VZVIPMTMpBg_n40KkcBDhodE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F7f7128cf-0dde-44e2-8c11-1f9b1ce401e5_JPG-1.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengikuti aksi damai antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021). Peserta aksi menuntut  pemerintah, antara lain, adanya fasilitas rumah aman untuk korban kekerasan seksual, program pemulihan komprehensif, jaminan keberlanjutan pendidikan, dan pendidikan dini tentang organ genital bagi anak untuk mencegah tindakan kekerasan seksual.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah berbasis agama terus berulang di beberapa daerah di Indonesia. Karena itu, Kementerian Agama diminta segera menerbitkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tersebut.

Salah satu kasus kekerasan seksual terungkap dilakukan oleh pemimpin salah satu pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. Berbagai kecaman dan kutukan dilontarkan publik karena perbuatan pelaku sejak 2016 hingga 2021 yang memperkosa belasan santriwati sehingga mengandung dan melahirkan anak.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan