Minim, Kasus Pemerkosaan yang Diproses Hukum
Kejahatan seksual, terutama pemerkosaan, hingga kini menjadi ancaman serius bagi perempuan. Namun, dari ribuan kasus yang muncul, hanya segelintir yang berlanjut ke proses hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menunjukkan, dari 24.786 kasus kekerasan sepanjang tahun 2016-2020, sebanyak 7.344 kasus atau 29,6 persen adalah kasus pemerkosaan. Dari kasus tersebut, hanya kurang dari 30 persen yang diproses hukum.
Rendahnya angka proses hukum pada kasus kekerasan seksual menunjukkan aspek substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas. Selain itu, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban juga menjadi kendala.