Terima Kasih, Pak Menteri
Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di kampus. Perlu ada regulasi yang mencegah terjadinya kekerasan seksual dan memberikan efek jera kepada pelakunya.
Tindakan pelecehan dan kekerasan seksual adalah hal yang cukup sering ditemui di banyak ruang dan kesempatan, termasuk di kampus. Respons terhadap laporan atau terungkapnya kasus sering justru menyudutkan atau membuat korban makin terpuruk. Akibatnya, mereka yang mengalami enggan untuk bercerita, sementara pelaku lenggang-kangkung berjalan dengan kepala tegak. Kampus yang seharusnya menjadi rumah yang aman bagi semua warganya akhirnya menjadi tempat yang tidak nyaman dan dirasa mengancam.
Maka, ketika Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi disahkan, masyarakat kampus menyambut sangat gembira. Bahkan, masyarakat di luar kampus pun ikut merasa lega.