logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊDiduga Melecehkan Mahasiswi,...
Iklan

Diduga Melecehkan Mahasiswi, Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka

Polda Riau menetapkan Syafri Harto, Dekan FISIP, Universitas Riau, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OdAQMyNgaVeA1QZcdODbsS40NZQ=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F8f3b7edc-1463-40b6-beec-41b7c37fd01f_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi - Peserta aksi membawa tulisan tentang untuk menghentikan kekerasan seksual saat bersama buruh perempuan dari berbagai kelompok menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Aspirasi, seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/3/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan sejumlah hal terkait penyetaraan hak perempuan, terutama penghapusan kekerasan dan pelecehan berbasis jender di dunia kerja.

PEKANBARU, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Riau menetapkan Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya, L. Adapun kuasa hukum korban L dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru meminta UNRI segera menonaktifkan Syafri dari kampus.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Kamis (18/11/2021), mengatakan, penetapan Syafri sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan. Penyelidik sudah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan