logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊSaat Tiga Menteri Suarakan...
Iklan

Saat Tiga Menteri Suarakan Merdeka dari Kekerasan Seksual di Kampus

Dari hasil survei, kasus kerasan seksual di kampus tak banyak terungkap. Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 membawa harapan bagi korban untuk mendapat keadilan.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RU7pwiGvPDgn1DIObR_LpTwPc_E=/1024x582/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211112cokb-webinar-kampus-merdeka-kekerasan-seksual_1636716698.jpg
Kompas

Kemendikbudristek mengadakan webinar dan diskusi secara daring tentang sosialisasi Permendikbudristek PPKS serangkaian Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat (12/11/2021). Tangkapan layar dari tayangan diskusi secara daring yang dipandu Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kotak kanan, tengah).

Tiga menteri tampil bersama, Jumat (12/11/2021), untuk menyampaikan pesan kepada publik agar bersama mencegah kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja dan menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.

Selain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, juga tampil berbicara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan