Iklan
Saat Tiga Menteri Suarakan Merdeka dari Kekerasan Seksual di Kampus
Dari hasil survei, kasus kerasan seksual di kampus tak banyak terungkap. Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 membawa harapan bagi korban untuk mendapat keadilan.
Tiga menteri tampil bersama, Jumat (12/11/2021), untuk menyampaikan pesan kepada publik agar bersama mencegah kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja dan menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.
Selain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, juga tampil berbicara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.