Peraturan Mendikbudristek Diharapkan Memutus Lingkaran Setan Kekerasan Seksual di Kampus
Terbitnya Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan menjadi regulasi yang akan memutus lingkaran setan kekerasan seksual di kampus.
BADUNG, KOMPAS — Kekerasan seksual di kampus yang tidak tertangani hingga tuntas akan berdampak panjang terhadap korban dan keluarganya serta kehidupan masa depan korban. Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diapresiasi dan diharapkan menjadi regulasi yang mampu memutus lingkaran setan kekerasan seksual yang diibaratkan sebagai fenomena gunung es.
Perihal itu muncul dalam diskusi panel serangkaian dengan seminar secara virtual bertajuk ”Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual”, yang dipandu Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Jumat (12/11/2021). Adapun panelis yang dihadirkan ialah Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriani, akademisi Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti, dosen dan pegiat jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia Faqihuddin Abdul Kodir, dan Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Alissa Wahid.