logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPeraturan Mendikbudristek...
Iklan

Peraturan Mendikbudristek Momentum Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang terjadi di kampus menjadi sorotan. Lahirnya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual diharapkan melindungi korban kekerasan seksual.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1HzpKeqhO2N7AUcPWLnJ_UgKkj8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181108_SOLIDARITAS_K_web_1541671226.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Mahasiswa mengikuti aksi "UGM Darurat Kekerasan Seksual" di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (8/11/2018). Aksi tersebut untuk menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang oleh salah satu mahasiswa UGM peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) terhadap rekannya pada tahun 2017 lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dukungan terhadap penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mengalir. Kendati sejumlah pihak berkeberatan dengan beberapa narasi dalam peraturan itu, dukungan disuarakan berbagai kalangan, mulai dari perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) menjadi momentum melindungi para korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan