Peraturan Mendikbudristek Momentum Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yang terjadi di kampus menjadi sorotan. Lahirnya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual diharapkan melindungi korban kekerasan seksual.
JAKARTA, KOMPAS β Dukungan terhadap penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mengalir. Kendati sejumlah pihak berkeberatan dengan beberapa narasi dalam peraturan itu, dukungan disuarakan berbagai kalangan, mulai dari perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) menjadi momentum melindungi para korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.