logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDarurat, Kekerasan Seksual di ...
Iklan

Darurat, Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual hingga kini menjadi fenomena gunung es. Di perguruan tinggi, kekerasan seksual hingga kini sulit terungkap. Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan jadi harapan.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pbWWNciajGyBTfvobn0cK8YcPUE=/1024x640/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FScreen-Shot-2021-11-12-at-19.36.02_1636720681.png
DOKUMENTASI/TANGGAPAN LAYAR MEDIA

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: ”Kampus Merdeka dari Kekerasan”, Jumat (12/11/2021), secara daring.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia sedang menghadapi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

”Peraturan menteri ini adalah sinyal kepada sivitas akademika dan mahasiwa bahwa pemerintah hadir untuk melindungi Anda, melindungi anak-anak kita dan masa depan generasi penerus kita,” ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: ”Kampus Merdeka dari Kekerasan”, Jumat (12/11/2021), secara daring.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan