logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บMelawan Kekerasan Seksual di...
Iklan

Melawan Kekerasan Seksual di Kampus

Kekerasan seksual di kampus hingga kini masih menjadi fenomena gunung es. Sejumlah mahasiswa menjadi korban, tetapi kasusnya jarang terungkap karena kuatnya relasi kuasa yang kuat. Para korban lebih memilih diam.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1HzpKeqhO2N7AUcPWLnJ_UgKkj8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181108_SOLIDARITAS_K_web_1541671226.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Mahasiswa mengikuti aksi โ€UGM Darurat Kekerasan Seksualโ€ di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (8/11/2018). Aksi tersebut untuk menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang oleh salah satu mahasiswa UGM peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) terhadap rekannya pada tahun 2017 lalu.

Sejumlah kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus di beberapa daerah. Untuk mencegah tindak kekerasan tersebut sekaligus menjamin perlindungan bagi korban dan memberi efek jera bagi pelaku, penanganan kasus kekerasan seksual mesti diperkuat melalui berbagai regulasi.

Untuk itu, akhir Agustus 2021 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Anwar Makarin mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan