Melawan Kekerasan Seksual di Kampus
Kekerasan seksual di kampus hingga kini masih menjadi fenomena gunung es. Sejumlah mahasiswa menjadi korban, tetapi kasusnya jarang terungkap karena kuatnya relasi kuasa yang kuat. Para korban lebih memilih diam.
Sejumlah kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus di beberapa daerah. Untuk mencegah tindak kekerasan tersebut sekaligus menjamin perlindungan bagi korban dan memberi efek jera bagi pelaku, penanganan kasus kekerasan seksual mesti diperkuat melalui berbagai regulasi.
Untuk itu, akhir Agustus 2021 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Anwar Makarin mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.