Perguruan Tinggi Diminta Bentuk Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual
Ruang partisipasi warga kampus untuk mendukung korban kekerasan seksual perlu dijamin. Karena itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual perlu segera dibentuk.
JAKARTA, KOMPAS β Unsur pimpinan perguruan tinggi diminta untuk menyiapkan dan membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan. Hal itu sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut dinilai menjadi langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.