Iklan
Pembelajaran Tatap Muka, Kota Tangerang Syaratkan Orangtua Siswa SD Sudah Divaksin Covid-19
Siswa SD di Kota Tangerang bisa menghadiri sekolah tatap muka jika ada persetujuan orangtua, serta keluarga dalam satu rumah sudah divaksin Covid-19.
TANGERANG, KOMPAS — Seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 di Kota Tangerang, Banten, sebanyak 45 dari 448 sekolah dasar dan sederajat memulai pembelajaran tatap muka secara terbatas, Senin (25/10/2021).
Selain wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali murid, keluarga dan kerabat siswa yang tinggal dalam satu rumah harus sudah menerima vaksin Covid-19. Jika tidak, peserta didik tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring.