logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Pembelajaran Tatap Muka, Kota ...
Iklan

Pembelajaran Tatap Muka, Kota Tangerang Syaratkan Orangtua Siswa SD Sudah Divaksin Covid-19

Siswa SD di Kota Tangerang bisa menghadiri sekolah tatap muka jika ada persetujuan orangtua, serta keluarga dalam satu rumah sudah divaksin Covid-19.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M6UGKA3eF8IfFJmq_0EF4igBvZw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F6323d5cd-0b8d-4d0c-8e2d-52fb89dcc1d5_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Mariam mengajar mata pelajaran Matematika secara daring dalam pembelajaran jarak jauh di ruang kelas yang kosong di SD Negeri 02 Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/2/2021).

TANGERANG, KOMPAS — Seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 di Kota Tangerang, Banten, sebanyak 45 dari 448 sekolah dasar dan sederajat memulai pembelajaran tatap muka secara terbatas, Senin (25/10/2021).

Selain wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali murid, keluarga dan kerabat siswa yang tinggal dalam satu rumah harus sudah menerima vaksin Covid-19. Jika tidak, peserta didik tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan