Pemda Siapkan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) dibutuhkan untuk mencapai pembangunan inklusif yang melibatkan penyandang disabilitas. RAD PD, antara lain, memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar mereka.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah daerah mulai menyiapkan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas atau RAD PD. Tujuannya agar hak dan kebutuhan dasar penyandang disabilitas dipenuhi, mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas, dan agar mereka turut serta dalam pembangunan yang inklusif.
Penyusunan RAD PD diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu merupakan turunan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. RAD PD diperlukan untuk memperkuat Rencana Aksi Nasional Peyandang Disabilitas (RAN PD)