logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPemda Siapkan Rencana Aksi...
Iklan

Pemda Siapkan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas

Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) dibutuhkan untuk mencapai pembangunan inklusif yang melibatkan penyandang disabilitas. RAD PD, antara lain, memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar mereka.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5_bq8rhzLX9TA-tx1DSHnEoN-wE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fe4064e04-1d41-4dd4-b0ca-ef68b883c5a9_jpg.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Penyandang disabilitas rungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat saat menyiapkan menu makanan di Dapur Dif_able, kedai makanan di Kota Bandar Lampung, Lampung, yang dikelola oleh penyandang disabilitas, pada Jumat (5/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah daerah mulai menyiapkan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas atau RAD PD. Tujuannya agar hak dan kebutuhan dasar penyandang disabilitas dipenuhi, mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas, dan agar mereka turut serta dalam pembangunan yang inklusif.

Penyusunan RAD PD diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu merupakan turunan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. RAD PD diperlukan untuk memperkuat Rencana Aksi Nasional Peyandang Disabilitas (RAN PD)

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan