Korban Perkosaan Berhak Dapat Layanan Aborsi Aman
Perempuan korban perkosaan berhak mengakses layanan aborsi aman legal, sebagimana diatur dalam UU Kesehatan. Namun, dalam praktik layanan tersebut belum bisa diakses perempuan korban perkosaan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemenuhan hak perempuan korban perkosaan untuk memperoleh layanan yang komprehensif atas aborsi yang aman mengalami hambatan. Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, aborsi aman dapat dilakukan pada ibu hamil dengan indikasi kedaruratan medis atau korban perkosaan.
Bahkan hingga kini, tidak ada fasilitas kesehatan yang ditegaskan atau ditunjuk sebagai pengampu layanan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.