Mahasiswa Berhak Belajar di Luar Program Studi atau Luar Kampus Selama 3 Semester
Kemedikbudristek berkomitmen untuk tidak hanya memberikan kemerdekaan bagi mahasiswa, tetapi juga menjamin keselamatan perjalanan bagi mereka dalam menggapai cita-cita.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan hak kepada semua mahasiswa di seluruh Indonesia untuk belajar di luar program studi atau di luar kampus selama tiga semester. Mahasiswa Indonesia dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mengikuti program-program Kampus Merdeka.
Program tersebut, antara lain, magang di perusahaan atau organisasi sosial. Demikian pula melakukan studi independen, membangun desa, melakukan riset, mengerjakan proyek kemanusiaan, merancang dan merintis wirausaha, melakukan pertukaran mahasiswa di dalam maupun luar negeri, atau mengajar di SD dan SMP melalui program Kampus Mengajar.