Merarik Kodek dan Minimnya Pemahaman Adat
Perkawinan anak berdampak besar terhadap pembangunan bangsa. Pencapaian negara dalam pengentasan warga dari kemiskinan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, kesetaraan jender sulit terwujud tanpa mengakhiri perkawinan anak.
Bangsa yang memiliki sumber daya manusia unggul tidak akan tercipta dengan merenggut masa depan anak-anak untuk menikah di bawah umur. Alih-alih kemajuan, yang terjadi justru lingkaran masalah di banyak bidang, seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial, yang terus diwariskan antargenerasi.
Dengan menganalisis data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyebut, persentase perempuan usia 20-24 tahun dengan usia pertama menikah di bawah 18 tahun sebesar 11,21 persen, di bawah usia 17 tahun 4,79 persen, di bawah 16 tahun 1,75 persen, dan di bawah 15 tahun 0,56 persen.