logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊKejaksaan Manhattan Kembalikan...
Iklan

Kejaksaan Manhattan Kembalikan Tiga Patung Dewa-Dewi Kuno yang Diperjualbelikan Ilegal

Tiga patung dewa-dewi Hindu kuno direpatriasi atau dikembalikan ke Indonesia. Diduga kuat, ketiga patung itu merupakan benda-benda bersejarah yang dicuri dari Indonesia, kemudian diperjualbelikan di Amerika Serikat.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p1drE1pAEWtE-x_qDX5uH-4ameU=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FTiga-patung-dewa-dewi2_1627019635.jpg
MANHATTAN DISTRICT ATTORNEY

Kejaksaan Wilayah Manhattan, New York mengumumkan pengembalian tiga patung Dewa-Dewi Hindhu kuno kepada pemerintah Republik Indonesia, Rabu (21/7/2021) waktu Amerika serikat. Tiga patung tersebut meliputi Patung Dewa Siwa, Patung Dewi Parwati, dan Patung Dewa Ganesha.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Wilayah Manhattan, New York, Amerika Serikat, mengumumkan pengembalian tiga patung dewa-dewi Hindu kuno kepada Pemerintah Republik Indonesia, Rabu (21/7/2021) waktu AS. Tiga patung tersebut meliputi patung Dewa Siwa, patung Dewi Parwati, dan patung Dewa Ganesha yang berhasil diamankan dari praktik jual beli ilegal benda-benda antik.

Pengumuman tersebut disampaikan Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Cyrus Vance Jr dalam acara repatriasi yang dihadiri Konsul Jenderal RI Arifi Saiman dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS Erik Rosenblatt, Rabu. Ukuran ketiga patung tersebut adalah patung Dewa Siwa 6 x 4 x 8,25 inci, patung Dewi Parwati 5,5 x 4,5 x 7,5 inci, dan patung Dewa Ganesha 3 x 2,5 x 4,5 inci.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan