Shalat Id dan Takbir Keliling di Zona PPKM Darurat Ditiadakan
Di daerah yang masuk zona PPKM darurat, yakni Jawa dan Bali, seluruh kegiatan seperti takbir keliling dan shalat Id di masjid ditiadakan. Ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memutuskan untuk meniadakan rangkaian ibadah Idul Adha seperti shalat Id di masjid dan takbir keliling untuk daerah yang masuk zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Adapun penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban dilakukan secara terbatas serta dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7/2021). Konferensi pers dilakukan seusai sejumlah menteri melaksanakan rapat koordinasi membahas pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan shalat ldul Adha dan penyembelihan hewan kurban.