logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊShalat Id dan Takbir Keliling ...
Iklan

Shalat Id dan Takbir Keliling di Zona PPKM Darurat Ditiadakan

Di daerah yang masuk zona PPKM darurat, yakni Jawa dan Bali, seluruh kegiatan seperti takbir keliling dan shalat Id di masjid ditiadakan. Ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LtkAjYMFOlbcW_xFYe9TRZOnECw=/1024x617/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fcc5bbc81-392a-48bb-afe6-f135c21bb359_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Jamaah menempati saf shalat yang telah ditentukan saat akan menunaikan ibadah shalat Idul Adha di sekitar Masjid Jami’ Al Ihsan, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan shalat Id di tengah pandemi Covid-19 ini menerapkan protokol kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memutuskan untuk meniadakan rangkaian ibadah Idul Adha seperti shalat Id di masjid dan takbir keliling untuk daerah yang masuk zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Adapun penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban dilakukan secara terbatas serta dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7/2021). Konferensi pers dilakukan seusai sejumlah menteri melaksanakan rapat koordinasi membahas pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan shalat ldul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan