Setelah SKB 3 Menteri Dicabut, Pastikan Tak Ada Pemaksaan Seragam Sekolah
Setelah Mahkamah Agung membatalkan SKB Tiga Menteri terkait seragam sekolah, pemerintah mesti memastikan tidak ada lagi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan pada siswa, khususnya di sekolah negeri.
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait pakaian seragam agar tak membuat pemerintah daerah dan sekolah kembali memaksakan pemakaian atribut kekhasan agama pada siswa. Pemerintah diminta terus mencari jalan lain demi melindungi siswa, terutama anak-anak perempuan Indonesia, dari pemaksaan tersebut.
Penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah negeri oleh pemerintah daerah sudah seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan kesatuan serta menyemai keberagaman. ”Karena peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku dan agama yang berbeda sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu,” ujar komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti Retno, Jumat (7/5/2021).