Pastikan Tata Kelola Pendidikan dan Riset Tetap Berjalan Optimal
Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu dikawal.
JAKARTA, KOMPAS — Penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi membawa banyak implikasi. Kebijakan ini diharapkan tetap memastikan tata kelola kebijakan pendidikan dan riset berjalan optimal dalam format kementerian baru nanti.
Penasihat di Centre for Innovation Policy and Governance dan Visiting Senior Fellow ISEAS Singapura, Yanuar Nugroho, Sabtu (10/4/2021), di Jakarta, berpendapat, dari aspek tata kelola kebijakan publik, struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempunyai direktorat jenderal sebagai pelaksana kebijakan. Apabila mau dibentuk direktorat jenderal untuk implementasi kebijakan di fungsi riset dan teknologi (ristek) dalam kementerian baru, hal itu bertabrakan dengan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang bertindak sebagai pelaksana kebijakan.