PP No 56/2021
Basis Data Nasional Lagu dan Musik Terbentuk
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik menjawab persoalan ketiadaan pusat data lagu dan musik secara nasional.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200625WEN5_1593066798.jpg)
Petugas dari dinas pariwisata dan kesehatan mengecek beberapa tempat usaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020). Mereka meminta pengelola menyediakan tempat cuci tangan dan menyiapkan ruangan dengan mematuhi aturan jaga jarak.
JAKARTA, KOMPAS — Gebrakan penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik adalah pembentukan basis data lagu dan musik nasional. Ini menjawab tantangan terbesar penegakan hak cipta di sektor musik, yakni ketiadaan basis data acuan pemungutan dan penyaluran royalti.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. Sehari kemudian, PP ini diundangkan.