Iklan
Basis Data Nasional Lagu dan Musik Terbentuk
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik menjawab persoalan ketiadaan pusat data lagu dan musik secara nasional.
JAKARTA, KOMPAS β Gebrakan penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik adalah pembentukan basis data lagu dan musik nasional. Ini menjawab tantangan terbesar penegakan hak cipta di sektor musik, yakni ketiadaan basis data acuan pemungutan dan penyaluran royalti.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. Sehari kemudian, PP ini diundangkan.