Iklan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Penyandang disabilitas terutama perempuan disabilitas mengalami ketidakadilan berlapis di berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga ekonomi. Di masa pandemi Covid-19, kerentanan mereka semakin meningkat.
JAKARTA, KOMPAS β Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, situasi penyandang disabilitas masih perlu perhatian khusus.
Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah dan terobosan dari pemerintah dan pemangku kebijakan dalam meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas, terutama perempuan dan disabilitas yang menghadapi situasi khusus.